Banjarnegara, Selasa 1 Juli 2025 — Dalam rangka mendukung implementasi transformasi digital di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Banjarnegara secara resmi mengikuti kegiatan Sosialisasi Nasional Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) dalam Aplikasi Administrasi Perkara Secara Elektronik (APS) versi 3.0, yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom.
Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Ketua PA Banjarnegara, Supriyanto, S.Ag., M.S.I., didampingi oleh Panitera Muda Permohonan, Sri Wahdani, S.H., serta staf IT sebagai bagian dari tim teknis pendukung implementasi. Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, yang menetapkan penerapan EAC secara nasional mulai 1 Juli 2025.
Selama sesi berlangsung, para peserta mendapatkan paparan komprehensif mengenai pembaruan sistem dalam APS 3.0, mulai dari alur pembuatan dan pengesahan Akta Cerai Elektronik, penggunaan tanda tangan digital tersertifikasi, pengamanan data, serta proses verifikasi lintas sistem melalui integrasi dengan aplikasi seperti SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) dan SIKEP (Sistem Informasi Kepegawaian).
Kegiatan ini juga menyoroti pentingnya implementasi validasi berlapis untuk menjamin keabsahan dokumen elektronik serta mencegah risiko manipulasi atau penyalahgunaan data. Dalam sesi tanya jawab yang interaktif, berbagai satuan kerja di seluruh Indonesia turut menyampaikan kendala teknis yang dihadapi dan berbagi solusi inovatif sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko di lapangan.
Wakil Ketua PA Banjarnegara menyampaikan bahwa penerapan EAC merupakan langkah besar dalam modernisasi administrasi peradilan. Beliau mengajak seluruh pegawai untuk bersiap menghadapi perubahan ini dengan serius dan profesional.
Dengan adanya sosialisasi ini, PA Banjarnegara semakin siap dan berkomitmen penuh untuk mengimplementasikan EAC secara optimal, sebagai bagian dari upaya berkelanjutan dalam mewujudkan sistem peradilan agama yang berbasis digital, efisien, dan ramah pengguna.