Banjarnegara – Rabu, 23 Juli 2025. Sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan layanan peradilan yang modern dan berbasis digital, Pengadilan Agama Banjarnegara melalui Panitera, M. Munir, S.H., M.H., dan Sekretaris, Ali Imron, S.H., telah mengikuti rapat koordinasi secara daring yang diselenggarakan dari Ruang Media Center PA Banjarnegara.
Rapat ini menjadi forum penting yang membahas tindak lanjut terkait penggunaan blanko Akta Cerai pasca diimplementasikannya sistem Elektronik Akta Cerai (EAC). Sebagai agenda utama, pertemuan virtual tersebut membahas skema distribusi, teknis pencetakan, hingga aspek pengamanan dan akuntabilitas dalam penggunaan blanko fisik yang terintegrasi dengan sistem elektronik.
Implementasi EAC sendiri merupakan salah satu langkah besar Badilag dalam mendigitalisasi layanan peradilan agama, agar lebih cepat, efisien, dan minim kesalahan administratif. Dalam konteks ini, PA Banjarnegara menyambut baik penguatan sinergi teknis antar satuan kerja sebagai bentuk komitmen terhadap reformasi birokrasi yang berkelanjutan.
Selain membahas teknis pelaksanaan, rapat ini juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan pelaporan berkala untuk menjaga integritas layanan. PA Banjarnegara menegaskan bahwa proses digitalisasi tidak hanya berhenti pada sistem, tetapi juga harus diiringi dengan kesadaran tata kelola yang akuntabel dan transparan.
Dengan mengikuti rapat koordinasi ini, Pengadilan Agama Banjarnegara berkomitmen untuk terus menjaga kualitas layanan kepada masyarakat, serta memastikan bahwa setiap perubahan sistem berjalan secara harmonis antara sisi teknologi dan regulasi.