Banjarnegara, Kamis (19/06/2025) – Pengadilan Agama Banjarnegara terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama. Salah satunya ditunjukkan dengan keikutsertaan dalam kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi EAC (Elektronik Akta Cerai) pada APS versi 3.0, yang diikuti oleh Panitera dan Pengelola Administrasi Cerai (AC) PA Banjarnegara.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas rencana implementasi nasional Aplikasi EAC yang akan mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia pada tanggal 1 Juli 2025. Dalam sosialisasi ini, para peserta mendapatkan penjelasan teknis mengenai fitur-fitur terbaru dari APS 3.0, mekanisme pembuatan dan penerbitan elektronik akta cerai.
Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara, M. Munir, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerapan EAC merupakan langkah besar dalam digitalisasi layanan pengadilan, terutama dalam hal efisiensi waktu dan peningkatan akurasi data akta cerai.
“Sistem EAC akan memudahkan pihak berperkara, karena akta cerai nantinya dapat diakses dan dicetak secara elektronik, tidak perlu lagi datang ke kantor pengadilan hanya untuk mengambil dokumen. Ini bentuk inovasi pelayanan yang sangat positif,” ujar beliau.
Para peserta sosialisasi juga diajak untuk memahami alur kerja baru dalam APS 3.0, termasuk bagaimana cara verifikasi, pengunggahan tanda tangan elektronik, dan integrasi dengan aplikasi lain seperti SIPP dan SIKEP. Narasumber juga menekankan pentingnya menjaga keamanan data dan melakukan validasi berlapis untuk setiap dokumen yang akan diterbitkan secara digital.
Selain itu, dalam sesi tanya jawab, peserta diberi kesempatan menyampaikan kendala atau pertanyaan teknis yang mungkin dihadapi ketika sistem mulai diterapkan, agar pada saat implementasi tidak terjadi kendala yang mengganggu kelancaran layanan.
Dengan adanya sosialisasi ini, Pengadilan Agama Banjarnegara semakin mantap untuk melangkah menuju digitalisasi menyeluruh dalam pelayanan publik. Penerapan Elektronik Akta Cerai diharapkan tidak hanya meningkatkan efisiensi internal, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat pencari keadilan.