Author Archives: tim-it

Panduan Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung

Panduan Informasi Sebaran Covid-19 di Lingkungan Mahkamah Agung Coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). Coronavirus jenis baru yang… Read More »

Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Mengikuti Webinar Internasional

Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Mengikuti Webinar Internasional Jumat (02/10/2020) sekira pukul 08.00 WIB di Media Center Pengadilan Agama Banjarnegara, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs. HM Badawi, S.H., M.S.I. mengikuti seminar internasional yang diadakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Seminar secara online atau yang biasa disebut webinar ini mengangkat tema Perlindungan… Read More »

Perayaan Ulang Tahun Dharmayukti Karini Ke-18

Perayaan Ulang Tahun Dharmayukti Karini Ke-18 Jumat (02/10/2020) pada pukul 09.00 WIB di aula Pengadilan Negeri Banjarnegara, diadakan acara peringatan ulang tahun Dharmayukti Karini ke-18 yang diikuti oleh para anggota Dharmayukti Karini Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Hadir pada kesempatan tersebut, mewakili Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara adalah Drs. Syahrial, S.H., M.H. yang merupakan Hakim… Read More »

Rencana Aksi

Rencana Aksi Rencana Aksi Tahun 2026 Revisi Rencana Aksi Tahun 2025 Rencana Aksi Tahun 2025 Rencana Aksi Tahun 2024 Rencana Aksi Tahun 2023 Rencana Aksi Tahun 2022 Rencana Aksi Tahun 2021 Rencana Aksi Tahun 2020 Rencana Aksi Tahun 2019

Penetapan Kinerja Tahunan

Penetapan Kinerja Tahunan Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2026 Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2025 Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2024 Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2023 Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2022 Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2021 Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2020 Penetapan Perjanjian Kinerja Tahunan Tahun 2019

Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek

Hak Perlawanan Terhadap Putusan Verstek PERLAWANAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK Sesuai Pasal 129 HIR/153 RBg., Tergugat/ Para Tergugat yang dihukum dengan Verstek berhak mengajukan verzet atau perlawanan dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung setelah tanggal pemberitahuan putusan verstek itu kepada Tergugat semula jika pemberitahuan tersebut langsung disampaikan sendiri kepada yang bersangkutan. (Pasal 391 HIR: dalam… Read More »

Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi

Hak Perlawanan Terhadap Eksekusi Perlawanan Terhadap Eksekusi Perlawanan terhadap eksekusi dapat diajukan oleh orang yang terkena eksekusi/tersita atau oleh pihak ketiga atas dasar hak milik, perlawanan mana diajukan kepada Ketua Pengadilan Agama yang melaksanakan eksekusi lihat Pasal 195 ayat (6) dan (7) HIR. Perlawanan ini pada azasnya tidak menangguhkan eksekusi (Pasal 207 ayat (3) HIR… Read More »

Hak Memperoleh Ganti Rugi

Hak Memperoleh Ganti Rugi Pasal 1 angka 22 UU No 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Ganti kerugian adalah hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam… Read More »

Hak Mendapat Bantuan Hukum

Hak Mendapat Bantuan Hukum Berdasarkan Undang-Undang No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara cuma-cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang… Read More »

Hak atas Berperkara Cuma Cuma

Hak atas Berperkara Cuma Cuma (Prodeo) Siapa yang berhak berperkara secara Prodeo?Orang yang dapat berperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi berdasarkan persyaratan yang ditentukan oleh PERMA No. 1 Tahun 2014 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 0508.a/DJA/HK.00/III/2014 tentang petunjuk teknis pedoman pelaksanaan pemberian layanan hukum bagi… Read More »