Banjarnegara, 20 Oktober 2026 — Pengadilan Agama Banjarnegara mengikuti kegiatan Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial yang diselenggarakan secara daring oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada Selasa (20/10/2026). Kegiatan tersebut diikuti dari Ruang Media Center Pengadilan Agama Banjarnegara mulai pukul 09.00 WIB.

Kegiatan dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Plt. Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 440/SEK/UND.HM1.1/X/2026 tanggal 16 Oktober 2026 perihal Undangan Sosialisasi Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial.
Sosialisasi diikuti oleh unsur pimpinan, pejabat kepaniteraan dan kesekretariatan, serta aparatur Pengadilan Agama Banjarnegara yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan informasi dan publikasi satuan kerja. Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Ketua PA Banjarnegara, Drs. H. Salim, S.H., M.H., Panitera, Sekretaris, para Panitera Muda, para Kepala Sub Bagian, serta sejumlah aparatur yang ditugaskan untuk mengikuti kegiatan.
Turut mengikuti kegiatan yaitu Velia Deby Rahmawati, S.Komp., Fajar Eka Pratomo, S.E., Riasto Irawan Sholeh, A.Md.M., Siti Wakhidah Hajar, S.Kom., dan Berlin, S.E.

Sosialisasi ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman aparatur mengenai pengelolaan informasi melalui media massa maupun media sosial secara profesional, terarah, dan bertanggung jawab. Di tengah perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat, media sosial telah menjadi salah satu kanal utama bagi lembaga publik dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat.
Bagi lembaga peradilan, pengelolaan media tidak hanya berkaitan dengan publikasi kegiatan, tetapi juga berperan dalam membangun keterbukaan informasi, edukasi hukum, pelayanan publik, serta kepercayaan masyarakat terhadap institusi peradilan. Oleh karena itu, setiap informasi yang disampaikan perlu dikelola dengan memperhatikan ketepatan, kejelasan, etika, dan tanggung jawab kelembagaan.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, peserta memperoleh penguatan mengenai pentingnya membangun komunikasi publik yang baik. Informasi yang dipublikasikan diharapkan tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga mampu memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai layanan, program, kebijakan, serta berbagai kegiatan yang dilaksanakan oleh lembaga peradilan.
Pengelolaan media sosial juga membutuhkan konsistensi dalam penyampaian pesan dan identitas lembaga. Setiap publikasi menjadi bagian dari wajah institusi di ruang digital sehingga diperlukan koordinasi yang baik antara pimpinan, pengelola media, dan unit-unit terkait sebelum informasi disampaikan kepada masyarakat.
Selain itu, perkembangan media digital menuntut aparatur untuk semakin bijak dalam memanfaatkan berbagai platform komunikasi. Kecepatan penyebaran informasi harus tetap diimbangi dengan proses verifikasi agar publikasi yang dilakukan tetap akurat, tidak menimbulkan kesalahpahaman, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kualitas pengelolaan media Pengadilan Agama Banjarnegara. Kehadiran berbagai unsur dalam satu forum diharapkan dapat memperkuat koordinasi internal dalam proses penyusunan berita, dokumentasi kegiatan, pengelolaan media sosial, hingga penyampaian informasi pelayanan kepada masyarakat.
Media massa dan media sosial juga memiliki peran strategis dalam mendukung program keterbukaan informasi publik. Dengan penyampaian informasi yang mudah dipahami dan dapat diakses secara luas, masyarakat dapat memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai tugas, fungsi, layanan, serta berbagai inovasi yang dilaksanakan oleh pengadilan.
Bagi Pengadilan Agama Banjarnegara, penguatan pengelolaan media menjadi bagian dari komitmen untuk terus menghadirkan informasi yang aktual, akurat, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Publikasi yang dikelola secara baik diharapkan dapat mendukung pelayanan sekaligus mendekatkan lembaga peradilan dengan masyarakat pencari keadilan.
Keikutsertaan aparatur dalam kegiatan tersebut juga menjadi upaya meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan komunikasi digital. Pengelola media dituntut untuk terus belajar, mengikuti perubahan pola komunikasi masyarakat, serta memahami berbagai tantangan yang muncul dalam pengelolaan informasi di era digital.
