Mediasi Berhasil, Wakil Ketua PA Banjarnegara Wujudkan Perdamaian dalam Perkara Harta Bersama

By | 28 July, 2026

Banjarnegara, 28 Juli 2026 — Pengadilan Agama Banjarnegara kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Wachid Baihaqi, S.H.I., M.H., yang bertindak sebagai Hakim Mediator, berhasil mendamaikan para pihak yang berperkara dalam sengketa harta bersama melalui proses mediasi yang berlangsung di Pengadilan Agama Banjarnegara.

Perkara tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Agama Banjarnegara sejak 17 Juni 2026 dan selanjutnya menempuh tahapan mediasi sebagaimana diamanatkan dalam ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi merupakan salah satu tahapan wajib dalam perkara perdata yang bertujuan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyelesaikan sengketa melalui musyawarah dan mufakat sebelum pemeriksaan perkara dilanjutkan ke tahap persidangan.

Dalam proses mediasi, Hakim Mediator memfasilitasi dialog antara para pihak secara profesional, objektif, dan imparsial. Dengan mengedepankan komunikasi yang konstruktif, suasana kekeluargaan, serta semangat musyawarah, kedua belah pihak akhirnya berhasil mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan sengketa secara damai.

Keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa penyelesaian sengketa melalui dialog dan kesepakatan bersama mampu menghadirkan solusi yang lebih baik bagi para pihak. Selain memberikan kepastian hukum, penyelesaian secara damai juga mampu menjaga hubungan baik antarpara pihak serta menghindarkan mereka dari proses persidangan yang lebih panjang.

Mediasi merupakan salah satu instrumen penting dalam sistem peradilan yang mengedepankan prinsip sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Oleh karena itu, Pengadilan Agama Banjarnegara terus berupaya mengoptimalkan fungsi mediasi sebagai sarana penyelesaian sengketa yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.