Banjarnegara, 05 Mei 2026 — Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Banjarnegara, Sri Wahdani, S.H., menghadiri Rapat Koordinasi Sinergitas Pelayanan Administrasi Kependudukan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Setda Kabupaten Banjarnegara. Kehadiran beliau mewakili Pengadilan Agama Banjarnegara sebagai bentuk komitmen lembaga dalam memperkuat kerja sama lintas instansi, khususnya dalam mendukung tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Rapat koordinasi ini menjadi forum penting untuk menyamakan langkah antarinstansi dalam pelayanan administrasi kependudukan. Melalui koordinasi yang baik, setiap peristiwa penting yang berkaitan dengan status hukum masyarakat, seperti pernikahan, perceraian, kelahiran, dan perubahan data keluarga, diharapkan dapat tercatat secara rapi, cepat, sah, dan terintegrasi.

Dalam rapat tersebut, para peserta membahas pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, instansi layanan kependudukan, serta lembaga terkait lainnya agar proses pencatatan administrasi masyarakat dapat berjalan lebih efektif. Pengadilan Agama memiliki peran strategis dalam menyediakan data dan informasi yang berkaitan dengan perkara-perkara tertentu, terutama perceraian dan penetapan hukum lainnya yang berdampak pada perubahan status administrasi kependudukan.
Dengan adanya sinergi ini, pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan secara lebih cepat dan akurat, sehingga masyarakat tidak mengalami kesulitan dalam memperbarui dokumen kependudukan setelah adanya perubahan status hukum.

Rakor ini juga menjadi langkah konkret untuk memperkuat sistem pelayanan yang terintegrasi antarinstansi. Data yang valid dan alur koordinasi yang jelas akan membantu mempercepat penerbitan atau pembaruan dokumen kependudukan, sekaligus meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
Pengadilan Agama Banjarnegara mendukung penuh upaya peningkatan kualitas pelayanan administrasi kependudukan ini, karena pelayanan yang cepat, tertib, dan sah akan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
