Banjarnegara, 13 Februari 2026 — Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Supriyanto, S.Ag., M.S.I., melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum tentang pencegahan pernikahan dini di MA Roudlotolibin Purwanegara, Kabupaten Banjarnegara.
Kegiatan ini dihadiri oleh para siswa, guru, serta jajaran civitas akademika madrasah, dan berlangsung dengan suasana interaktif serta penuh antusiasme.
Dalam materinya, Wakil Ketua PA Banjarnegara menjelaskan bahwa pernikahan dini tidak hanya berdampak pada aspek hukum, tetapi juga pada kesiapan mental, pendidikan, kesehatan, serta masa depan generasi muda. Disampaikan pula ketentuan peraturan perundang-undangan terkait batas usia minimal perkawinan, serta prosedur permohonan dispensasi kawin yang diajukan ke pengadilan.
Beliau menekankan pentingnya perencanaan masa depan yang matang, menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu, serta mempersiapkan diri secara mental dan ekonomi sebelum memasuki jenjang pernikahan. Penyuluhan ini juga membuka ruang dialog, di mana para siswa diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi secara langsung.
Kegiatan penyuluhan ini menjadi wujud sinergi antara lembaga pendidikan dan lembaga peradilan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan pelajar. Melalui pendekatan edukatif, diharapkan para siswa memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai pentingnya menjaga masa depan dan menghindari keputusan yang terburu-buru terkait pernikahan.


