Perkuat Transparansi Biaya Perkara, PA dan PN Banjarnegara Teken SKB Panjar Biaya Perkara Tahun 2026

By | 3 February, 2026

Banjarnegara, Selasa, 3 Februari 2026 — Bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Banjarnegara, telah dilaksanakan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Panjar Biaya Perkara Tahun 2026 antara Pengadilan Agama Banjarnegara dan Pengadilan Negeri Banjarnegara.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., bersama Ketua Pengadilan Negeri Banjarnegara, Anteng Supriyo, S.H., M.H.. Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi dan koordinasi antarlembaga peradilan di wilayah Kabupaten Banjarnegara dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

SKB Panjar Biaya Perkara Tahun 2026 disusun sebagai pedoman resmi dalam penetapan besaran panjar biaya perkara yang berlaku di Pengadilan Agama dan Pengadilan Negeri Banjarnegara. Melalui penetapan bersama ini, diharapkan tidak terjadi perbedaan atau ketidakjelasan dalam penentuan biaya perkara, sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum serta informasi yang transparan sejak awal proses berperkara.

Penyusunan SKB ini juga mempertimbangkan kebutuhan riil dalam proses penyelesaian perkara, mulai dari administrasi, pemanggilan para pihak, hingga tahapan persidangan lainnya. Selain itu, pembaruan SKB dilakukan secara rutin setiap tahun agar besaran biaya tetap relevan dengan perkembangan kondisi, kebijakan, serta kebutuhan pelayanan peradilan.

Melalui penandatanganan SKB Panjar Biaya Perkara Tahun 2026 ini, kedua lembaga peradilan menegaskan komitmen bersama untuk terus meningkatkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan berkeadilan. Keseragaman dan keterbukaan dalam penetapan biaya perkara diharapkan mampu meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta meminimalisasi potensi kesalahpahaman dalam proses berperkara.

Pengadilan Agama Banjarnegara dan Pengadilan Negeri Banjarnegara berharap, dengan adanya SKB ini, masyarakat dapat memperoleh pelayanan hukum yang lebih pasti, transparan, dan mudah dipahami, sekaligus mendukung terwujudnya sistem peradilan yang bersih, tertib, dan berorientasi pada kepuasan publik.