Banjarnegara, 02 Februari 2026 — Pengadilan Agama Banjarnegara menggelar rapat koordinasi internal dalam rangka pemeriksaan dan klarifikasi atas adanya keluhan dari salah satu pihak berperkara terhadap Mediator Non Hakim. Rapat ini dilaksanakan sebagai bentuk respons cepat dan komitmen pengadilan dalam menjaga kualitas serta profesionalitas layanan mediasi di lingkungan peradilan agama.
Rapat dipimpin langsung oleh Dr. Azmir, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, didampingi oleh Fathul Hadi selaku Panitera dan Awwab Nafies selaku Panitera Muda Gugatan. Kehadiran pimpinan dan unsur kepaniteraan ini menunjukkan keseriusan pengadilan dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara proporsional dan objektif.

Dalam pelaksanaannya, rapat klarifikasi hanya dihadiri oleh Mediator Non Hakim selaku terlapor, sementara pihak pelapor tidak hadir tanpa memberikan keterangan. Kendati demikian, proses klarifikasi tetap dilaksanakan dengan menitikberatkan pada pengumpulan informasi, penelusuran kronologi, serta pendalaman fakta-fakta yang relevan dengan substansi pengaduan yang disampaikan.
Melalui forum ini, pimpinan pengadilan memberikan kesempatan kepada Mediator Non Hakim untuk menyampaikan penjelasan secara terbuka dan bertanggung jawab, guna memperoleh gambaran yang utuh dan berimbang terhadap permasalahan yang dilaporkan.
Kegiatan klarifikasi ini merupakan bagian dari mekanisme pengawasan internal serta upaya berkelanjutan Pengadilan Agama Banjarnegara dalam menegakkan prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalitas. Pengadilan menegaskan bahwa setiap laporan atau keluhan masyarakat akan ditindaklanjuti secara objektif, tanpa mengabaikan asas keadilan bagi seluruh pihak.
Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana evaluasi untuk memastikan bahwa pelaksanaan mediasi berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik mediator. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap layanan mediasi di Pengadilan Agama Banjarnegara dapat terus terjaga dan ditingkatkan.
Pengadilan Agama Banjarnegara berharap, melalui langkah-langkah klarifikasi dan evaluasi seperti ini, kualitas layanan mediasi ke depan semakin profesional, berintegritas, dan benar-benar menjadi sarana penyelesaian sengketa yang adil, humanis, dan bermartabat bagi masyarakat pencari keadilan.

