Banjarnegara — 06 Januari 2026. Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan kegiatan penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Non Hakim sebagai bagian dari upaya penguatan layanan mediasi di lingkungan peradilan agama. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., dan berlangsung dengan tertib serta khidmat.

Penyerahan SK Mediator Non Hakim ini menjadi langkah strategis untuk memperluas peran mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang lebih cepat, manusiawi, dan berorientasi pada perdamaian. Melalui penguatan fungsi mediator non hakim, pengadilan berharap layanan mediasi dapat berjalan semakin efektif serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Banjarnegara menegaskan bahwa pemberian SK Mediator Non Hakim bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bentuk nyata komitmen pengadilan dalam membangun sistem mediasi yang profesional, bermartabat, dan berorientasi pada penyelesaian sengketa secara damai.
Dengan hadirnya mediator non hakim yang kompeten, proses mediasi diharapkan dapat lebih variatif dari sisi pendekatan, lebih adaptif terhadap kebutuhan para pihak, serta mampu menghadirkan solusi yang adil tanpa harus menempuh proses persidangan yang panjang. Kehadiran mediator non hakim juga menjadi bagian dari upaya pengadilan untuk meningkatkan kualitas layanan, memperkuat akses keadilan, serta menumbuhkan kepercayaan publik terhadap mekanisme penyelesaian perkara di Pengadilan Agama.

Sehubungan dengan adanya mediator non hakim yang berhalangan hadir pada penyerahan SK tanggal 06 Januari 2026, maka dilakukan penyerahan SK secara terpisah pada 08 Januari 2026. Penyerahan susulan tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Supriyanto, S.Ag., M.S.I.
Penyerahan susulan ini menegaskan komitmen Pengadilan Agama Banjarnegara untuk memastikan seluruh mediator non hakim menerima penugasan secara resmi dan memiliki dasar legal yang jelas dalam menjalankan perannya, sehingga layanan mediasi dapat berjalan selaras, terstruktur, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui penyerahan SK Mediator Non Hakim ini, Pengadilan Agama Banjarnegara berharap layanan mediasi pada tahun 2026 semakin optimal, baik dari sisi mutu layanan maupun capaian penyelesaian sengketa melalui perdamaian. Dengan sinergi antara mediator non hakim dan unsur pengadilan, diharapkan masyarakat pencari keadilan memperoleh pengalaman layanan yang lebih cepat, jelas, dan menenangkan, serta dapat mencapai solusi yang adil dan bermartabat.
