Kesepakatan Damai di Ruang Sidang: Aanmaning Perkara 4/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Ba Berakhir Tanpa Eksekusi Paksa

By | 4 December, 2025

Banjarnegara, 04 Desember 2025 — Pengadilan Agama Banjarnegara kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara eksekusi melalui pendekatan persuasif. Bertempat di ruang sidang utama, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., memimpin jalannya sidang aanmaning untuk perkara Nomor 4/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Ba.

Sidang berlangsung dalam keadaan kondusif dan dihadiri oleh Pemohon Eksekusi, Termohon Eksekusi, beserta kuasa hukum masing-masing pihak. Sesuai dengan tujuan aanmaning, pengadilan memberikan kesempatan kepada Termohon untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebelum tindakan eksekusi dilakukan.

Dalam sesi pengarahan, Ketua PA Banjarnegara menjelaskan secara terbuka mengenai kewajiban para pihak, hak yang dimiliki, serta konsekuensi hukum apabila eksekusi terpaksa dilakukan. Melalui pendekatan komunikatif dan humanis, Pengadilan memberikan ruang dialog agar kedua pihak dapat mempertimbangkan penyelesaian yang lebih efektif dan tidak menimbulkan dampak berlarut.

Upaya tersebut membuahkan hasil positif. Setelah dilakukan musyawarah, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara secara damai, sehingga proses tidak perlu berlanjut ke tahap eksekusi paksa. Kesepakatan ini kemudian diabadikan dalam Berita Acara Sidang sebagai landasan administrasi dan bentuk kepastian hukum.

Keberhasilan penyelesaian damai pada perkara 4/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Ba ini menjadi contoh bahwa proses aanmaning bukan sekadar formalitas, melainkan instrumen efektif untuk mendorong penyelesaian sengketa yang cepat, efisien, dan berdasarkan prinsip kekeluargaan. Pengadilan Agama Banjarnegara berharap langkah ini menjadi inspirasi positif bagi perkara-perkara eksekusi lainnya di wilayah Kabupaten Banjarnegara.