Tuntas! Pengadilan Agama Banjarnegara Rampungkan Serah Terima Hasil Lelang BMN

By | 4 December, 2025

Banjarnegara — Kamis, 04 Desember 2025. Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan serah terima barang hasil lelang Barang Milik Negara (BMN) kepada pemenang lelang, sebagai tindak lanjut dari proses lelang BMN yang sebelumnya telah dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto. Kegiatan ini menjadi tahap akhir yang menandai tuntasnya rangkaian pengelolaan dan pemindahtanganan aset negara di lingkungan PA Banjarnegara.

Dalam kegiatan tersebut, Sekretaris Pengadilan Agama Banjarnegara, Ali Imron, S.H., secara resmi menyerahkan barang inventaris hasil lelang kepada pemenang lelang yang sah. Barang-barang tersebut merupakan aset BMN yang sebelumnya telah dinyatakan layak untuk dilelang sesuai dengan ketentuan pengelolaan BMN.

Penyerahan dilakukan berdasarkan risalah lelang dan dokumen penetapan pemenang yang dikeluarkan oleh KPKNL Purwokerto sebagai pelaksana lelang negara. Proses serah terima berlangsung di lingkungan kantor Pengadilan Agama Banjarnegara dengan tetap memperhatikan tata cara administrasi yang berlaku.

Kegiatan ini turut disaksikan oleh pejabat terkait, sehingga proses pemindahtanganan BMN tidak hanya sah secara administrasi tetapi juga mencerminkan asas transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola aset negara.

Sebagai bagian dari mekanisme formal, serah terima ini disertai dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) antara pihak Pengadilan Agama Banjarnegara dan pemenang lelang. Dokumen ini menjadi bukti sah perpindahan hak atas barang dari negara kepada pihak pemenang lelang.

BAST memuat identitas para pihak, rincian jenis barang, nomor risalah lelang, serta pernyataan bahwa seluruh proses telah dilaksanakan sesuai prosedur. Dengan demikian, baik dari sisi Pengadilan maupun pemenang lelang, memiliki dasar hukum yang jelas dan tertib dalam penguasaan aset tersebut.

Serah terima barang hasil lelang ini merupakan kelanjutan dari rangkaian pengelolaan BMN yang sebelumnya diawali dengan:

  • penetapan status barang sebagai aset yang sudah tidak digunakan atau tidak produktif,

  • pengajuan pelelangan melalui KPKNL Purwokerto,

  • pelaksanaan lelang secara terbuka melalui portal resmi lelang negara,

  • dan penetapan pemenang lelang yang memenuhi seluruh persyaratan.

 

Melalui proses yang tertib tersebut, Pengadilan Agama Banjarnegara menegaskan komitmennya untuk mengelola BMN secara:

  • efisien, dengan melepaskan aset yang tidak lagi digunakan,

  • akuntabel, dengan melibatkan KPKNL sebagai lembaga resmi pengelola lelang negara,

  • dan transparan, melalui dokumentasi resmi dan keterbukaan prosedur.

Pelaksanaan lelang dan serah terima BMN ini diharapkan tidak hanya menertibkan catatan aset, tetapi juga memberikan ruang pengelolaan yang lebih efektif di lingkungan PA Banjarnegara. Aset yang sudah tidak produktif tidak lagi menjadi beban pemeliharaan, sementara hasil lelang akan masuk ke kas negara sesuai ketentuan.

Dengan tuntasnya serah terima barang hasil lelang ini, Pengadilan Agama Banjarnegara menegaskan bahwa setiap tahapan pengelolaan BMN—mulai dari penetapan, pelelangan, hingga serah terima—dijalankan secara tertib administrasi, sesuai regulasi, dan dapat dipertanggungjawabkan.