Banjarnegara — Kamis, 27 November 2025. Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan sidang aanmaning terkait perkara eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/HT/2025/PA.Ba. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pengadilan Agama Banjarnegara dan dipimpin langsung oleh Ketua PA Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., dengan didampingi oleh Panitera Fathul Hadi, S.H., M.H.
Dalam sidang tersebut hadir kuasa hukum Penggugat, serta Tergugat I dan Tergugat II sebagai pihak yang diperintahkan untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Aanmaning merupakan tahapan wajib dalam proses eksekusi, yang bertujuan memberikan teguran resmi kepada pihak yang kalah agar secara sukarela melaksanakan isi putusan. Tahapan ini mencerminkan prinsip kehati-hatian pengadilan sebelum menempuh tindakan eksekusi paksa.
Dalam kesempatan ini, Ketua PA Banjarnegara secara formal memperingatkan Tergugat I dan Tergugat II agar melaksanakan kewajibannya kepada Penggugat. Pengadilan memberikan batas waktu maksimal 8 (delapan) hari sejak tanggal sidang untuk melunasi kewajiban pembayaran sebagaimana ditetapkan dalam putusan.
Apabila dalam tenggat tersebut para tergugat tidak memenuhi kewajibannya, maka Pengadilan Agama Banjarnegara dapat melanjutkan proses ke tahap eksekusi sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Dengan berlangsungnya sidang aanmaning ini, PA Banjarnegara menunjukkan komitmen kuat dalam menjalankan proses eksekusi secara tertib, transparan, dan berpedoman pada aturan hukum. Tahapan aanmaning memberikan kesempatan bagi pihak tergugat untuk menyelesaikan kewajiban secara sukarela tanpa harus melalui tindakan paksa, sekaligus menjaga asas kehati-hatian dalam pelaksanaan putusan.
Pengadilan Agama Banjarnegara berharap agar proses ini dapat mendorong penyelesaian perkara eksekusi dengan damai, cepat, dan sesuai prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.
