PA Banjarnegara Laksanakan Lelang BMN di KPKNL Purwokerto sebagai Upaya Optimalisasi Pengelolaan Aset Negara

By | 25 November, 2025

Banjarnegara — Selasa, 25 November 2025. Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa satu unit stationary generating set serta satu paket meubelair sebagai bagian dari langkah strategis dalam pengelolaan aset negara. Pelaksanaan lelang bertempat di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto dan dihadiri oleh Kasubbag PTIP, Fathul Yasir Fuadi, S.Kom., S.H., M.H., tiga staf PA Banjarnegara, serta perwakilan dari KPKNL Purwokerto selaku pihak yang berwenang dalam proses lelang negara.

Proses pelelangan dilakukan secara daring melalui situs resmi Kementerian Keuangan, yaitu www.lelang.go.id dan/atau www.portal.lelang.go.id. Mekanisme online ini memberikan kemudahan akses bagi masyarakat sekaligus memastikan proses yang lebih transparan dan akuntabel.

Masa penawaran dibuka sejak pengumuman tayang di portal lelang hingga batas akhir penawaran pada 24 November 2025 pukul 08.30 WIB (mengikuti waktu server aplikasi lelang). Para peserta diwajibkan memiliki akun terverifikasi serta memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai ketentuan KPKNL.

Bagi peserta yang dinyatakan sebagai pemenang lelang, kewajiban pelunasan harus dilakukan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak ditetapkan sebagai pemenang. Ketentuan ini menjadi bagian dari mekanisme pengelolaan BMN yang berlaku nasional dan mengikat seluruh peserta lelang.

Pelelangan BMN ini merupakan bagian dari strategi PA Banjarnegara untuk memastikan bahwa pengelolaan barang milik negara dilakukan secara tertib, efisien, dan optimal. Aset yang sudah tidak diperlukan lagi dalam operasional satuan kerja perlu dipindahtangankan atau dihapuskan agar tidak menimbulkan beban pemeliharaan dan tetap tercatat sesuai aturan hukum.

Pelaksanaan lelang ini mengacu pada regulasi utama dalam pengelolaan BMN, antara lain:

  • Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan BMN/Daerah;

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.06/2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, dan Pemindahtanganan BMN.

Kedua regulasi tersebut menegaskan bahwa pemindahtanganan BMN — termasuk pelelangan — wajib dilakukan melalui mekanisme yang akuntabel dan melibatkan pihak berwenang seperti KPKNL.

Dengan terselenggaranya lelang ini, Pengadilan Agama Banjarnegara menunjukkan komitmen kuat dalam menerapkan prinsip good governance melalui pengelolaan aset negara yang sesuai aturan. Tidak hanya memastikan aset yang tidak lagi digunakan dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme lelang, tetapi juga memperkuat tertib administrasi, transparansi, serta akuntabilitas publik.

PA Banjarnegara berharap langkah ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam meningkatkan efisiensi operasional dan pengelolaan anggaran, sekaligus memberikan kontribusi positif bagi negara melalui penerimaan hasil lelang yang masuk ke kas negara.