PA Banjarnegara Laksanakan Pengangkatan Sita Eksekusi di Desa Lengkong, Rakit

By | 11 November, 2025

Banjarnegara — Selasa, 11 November 2025. Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan pengangkatan sita eksekusi atas dua objek yang sebelumnya telah dikenakan sita berdasarkan Penetapan Pengadilan dalam Perkara Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PA.Ba. Kegiatan ini berlangsung di Desa Lengkong, Kecamatan Rakit, Kabupaten Banjarnegara, dan dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Banjarnegara, Fathul Hadi, S.H., M.H.

Pelaksanaan pengangkatan sita dilakukan setelah terpenuhinya ketentuan hukum acara yang berlaku dan adanya dasar hukum yang memastikan bahwa objek sita tidak lagi diperlukan sebagai bagian dari rangkaian proses eksekusi. Dengan demikian, status sita atas kedua objek tersebut secara resmi dicabut dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Proses pengangkatan sita berlangsung tertib, aman, dan transparan, serta dihadiri oleh para pihak terkait untuk memastikan kejelasan dan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang berkepentingan. Kehadiran Panitera sebagai pimpinan kegiatan mencerminkan komitmen Pengadilan Agama Banjarnegara dalam menjalankan tugas eksekusi secara profesional, akuntabel, dan sesuai standar prosedur.

Pengangkatan sita ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum yang diperlukan bagi para pihak serta menjadi bagian dari upaya Pengadilan Agama Banjarnegara dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang efektif, tertib, dan berkeadilan.