Banjarnegara, Kamis, 30 Oktober 2025 — Dalam upaya memperkuat peran mediasi sebagai instrumen penting penyelesaian sengketa di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Banjarnegara menggelar Rapat Koordinasi Mediator Non-Hakim yang dilaksanakan pada Senin lalu di Ruang Media Center PA Banjarnegara.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., bersama Wakil Ketua, Supriyanto, S.Ag., M.S.I., serta dihadiri oleh para Mediator Non-Hakim yang bertugas di PA Banjarnegara. Acara ini menjadi wadah penting untuk melakukan monitoring dan evaluasi (monev) terhadap pelaksanaan mediasi yang telah berlangsung sepanjang periode tahun berjalan.
Dalam rapat tersebut, para mediator menyampaikan berbagai laporan dan temuan lapangan terkait pelaksanaan mediasi — mulai dari efektivitas metode pendekatan yang digunakan, tingkat keberhasilan penyelesaian sengketa, hingga berbagai kendala yang ditemui dalam praktik mediasi.
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, menekankan bahwa keberhasilan mediasi tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang berhasil diselesaikan, tetapi juga dari bagaimana proses tersebut mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan sosial.
“Mediasi adalah jembatan antara hukum dan kemanusiaan. Di sinilah letak nilai luhur peradilan agama: memberikan ruang dialog, menciptakan perdamaian, dan menghindarkan masyarakat dari proses sengketa yang panjang dan melelahkan,” ujar beliau.
Wakil Ketua, Supriyanto, S.Ag., M.S.I., turut menambahkan bahwa evaluasi ini penting agar para mediator dapat terus meningkatkan keterampilan komunikasi, empati, dan netralitas, mengingat mediasi merupakan ruang yang membutuhkan kepekaan dan profesionalisme tinggi.
“Mediator adalah garda depan dalam upaya penyelesaian damai. Melalui monitoring dan evaluasi seperti ini, kita bisa memastikan kualitas layanan mediasi berjalan sesuai dengan standar peradilan modern,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, juga dilakukan penyerahan Surat Keputusan (SK) kepada Mediator Non-Hakim yang baru bergabung di lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara. Penyerahan SK ini menandai pengakuan resmi atas kewenangan mediator sekaligus menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kapasitas kelembagaan bidang mediasi.
Ketua PA Banjarnegara menyampaikan bahwa hadirnya mediator-mediator baru dengan latar belakang keilmuan hukum dan sosial diharapkan dapat memberikan energi baru bagi penguatan fungsi mediasi di pengadilan.
“Kami berharap mediator non-hakim dapat menjadi mitra strategis dalam upaya mewujudkan penyelesaian sengketa yang lebih cepat, efisien, dan berkeadilan,” tuturnya.



