PA Banjarnegara Hadiri Pelaksanaan Lelang Eksekusi di KPKNL Purwokerto

By | 21 October, 2025

Purwokerto – Selasa, 21 Oktober 2025. Sebagai tindak lanjut atas pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan lelang eksekusi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Purwokerto.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Panitera, Fathul Hadi, S.H., M.H., bersama Panitera Muda Gugatan, Awwab Nafies, S.H., yang bertindak sebagai perwakilan resmi dari Pengadilan Agama Banjarnegara dalam proses pengawasan pelaksanaan lelang.

Objek yang dilelang dalam kegiatan ini berupa bidang tanah dan/atau bangunan, yang berhasil terjual melalui sistem open bidding secara daring dan transparan oleh KPKNL Purwokerto sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan lelang ini merupakan bagian dari proses eksekusi putusan pengadilan melalui mekanisme lelang negara, yang dilakukan untuk memenuhi hak-hak para pihak sebagaimana tercantum dalam amar putusan.

KPKNL sebagai pelaksana lelang menetapkan batas akhir penyetoran uang jaminan hingga pukul 10.00 WIB sebelum hari pelaksanaan, untuk memastikan seluruh peserta telah memenuhi syarat administratif.

Kehadiran langsung perwakilan Pengadilan Agama Banjarnegara dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen terhadap asas keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan eksekusi, sekaligus menjamin agar seluruh proses berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Panitera PA Banjarnegara, Fathul Hadi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa kegiatan lelang ini bukan hanya merupakan tahapan akhir dari proses hukum, tetapi juga wujud kepastian hukum bagi para pihak.
“Dengan adanya pelaksanaan lelang eksekusi, putusan pengadilan benar-benar dapat dijalankan secara konkret di lapangan, sehingga keadilan tidak berhenti di atas kertas, tetapi benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Melalui pelaksanaan lelang eksekusi ini, Pengadilan Agama Banjarnegara menegaskan komitmennya dalam mewujudkan peradilan yang efektif, transparan, dan berkeadilan.

Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari penerapan prinsip “due process of law” — bahwa setiap tahapan penyelesaian perkara, termasuk eksekusi, harus dilaksanakan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.

Dengan sinergi antara Pengadilan Agama Banjarnegara dan KPKNL Purwokerto, diharapkan seluruh proses eksekusi dapat berjalan tertib, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan.