Banjarnegara – Jumat, 17 Oktober 2025. Sebagai tindak lanjut Surat Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025 tentang Tindak Lanjut Blanko Akta Cerai Sejak Pemberlakuan Elektronik Akta Cerai (EAC) di lingkungan peradilan agama, Pengadilan Agama Banjarnegara melaksanakan kegiatan pemusnahan blanko akta cerai konvensional yang sudah tidak digunakan.
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat pagi di halaman kantor PA Banjarnegara dengan penuh ketelitian dan sesuai prosedur yang berlaku. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran blanko akta cerai, yang disaksikan langsung oleh pimpinan, pejabat struktural, panitia pemusnahan, para saksi, dan seluruh aparatur PA Banjarnegara.
Pemusnahan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen PA Banjarnegara dalam menjaga akuntabilitas dan keamanan dokumen negara, khususnya dokumen bernilai hukum seperti akta cerai. Dengan beralihnya sistem ke format Elektronik Akta Cerai (EAC), seluruh proses penerbitan akta cerai kini dilakukan secara digital untuk meningkatkan efisiensi, keamanan data, dan transparansi pelayanan publik.


Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Dr. Azmir, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian penting dari reformasi administrasi peradilan yang sedang dijalankan Mahkamah Agung.
“Pemusnahan blanko ini menandai langkah maju dalam digitalisasi layanan peradilan agama. Melalui sistem E-AC, masyarakat dapat memperoleh akta cerai dengan lebih cepat, aman, dan transparan,” ujar beliau.
Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, dilakukan pula penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Pemusnahan oleh Ketua, Sekretaris, Panitera, panitia pemusnahan, serta para saksi. Penandatanganan ini menjadi bukti administratif bahwa seluruh blanko akta cerai yang telah tidak terpakai telah dimusnahkan secara resmi dan sesuai dengan ketentuan.
Kegiatan berlangsung tertib, khidmat, dan disertai semangat untuk terus mendukung transformasi digital di lingkungan peradilan agama.


