Perkuat Mediasi yang Humanis dan Restoratif, PA Banjarnegara Serahkan SK Mediator Non-Hakim

By | 13 August, 2025

Banjarnegara – Rabu, 13 Agustus 2025. Pengadilan Agama Banjarnegara kembali menegaskan komitmennya dalam memperkuat jalur penyelesaian sengketa alternatif melalui mediasi. Bertempat di Ruang Wakil Ketua PA Banjarnegara, telah diselenggarakan penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Non-Hakim kepada dua mediator terpilih.

Acara ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua PA Banjarnegara, Supriyanto, S.Ag., M.S.I., didampingi oleh Panitera, Fathul Hadi, S.H., M.H., serta dihadiri oleh jajaran terkait. SK resmi diberikan kepada:

  • Budi Handari, S.H., M.M., C.Me.

  • Indah Rahayu Nella Sari, S.H., C.Med.

Keduanya secara resmi telah mendapatkan mandat sebagai Mediator Non-Hakim di lingkungan Pengadilan Agama Banjarnegara.

Dalam arahannya, Wakil Ketua menegaskan bahwa keberadaan mediator non-hakim bukan sekadar pelengkap prosedur hukum formal, melainkan bagian penting dari upaya menghadirkan keadilan yang humanis, inklusif, dan berorientasi pada solusi.

Mediasi di PA Banjarnegara diarahkan untuk tidak hanya memberikan penyelesaian cepat, murah, dan sederhana, tetapi juga mengedepankan nilai-nilai:

  • Kemanusiaan – memperhatikan perasaan dan kondisi psikologis para pihak,

  • Keterbukaan – membangun komunikasi yang jujur dan transparan,

  • Keadilan Restoratif – menjaga hubungan baik antar pihak, sekaligus mengurangi dampak sosial dari konflik yang terjadi.

Dengan prinsip ini, diharapkan setiap sengketa yang masuk ke tahap mediasi tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi juga memberikan kedamaian batin dan menjaga harmoni sosial.