Pengadilan Agama Banjarnegara kembali menunjukkan komitmennya dalam penguatan fungsi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa yang efektif dan berkeadilan. Bertempat di Ruang Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, pada hari ini telah dilaksanakan acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Mediator Non‑Hakim oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama, Supriyanto, S.Ag., M.S.I., kepada mediator terpilih. Acara ini turut dihadiri oleh Panitera M. Munir, S.H., M.H., serta Panitera Muda Permohonan Hj. Sri Wahdani, S.H., yang memberikan dukungan penuh atas langkah kelembagaan ini.
Dalam sambutannya, Wakil Ketua menyampaikan bahwa keberadaan mediator non-hakim yang telah ditetapkan secara resmi melalui SK ini diharapkan mampu memberikan warna baru dalam pelaksanaan proses mediasi di Pengadilan Agama Banjarnegara. “Kami berharap, kehadiran mediator non-hakim dapat memperkuat penyelesaian perkara secara damai dan bermartabat, sekaligus meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat pencari keadilan,” ujar beliau.
Penyerahan SK ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi menjadi simbol penguatan sistem penyelesaian sengketa yang lebih manusiawi, partisipatif, dan kolaboratif. Dalam dinamika masyarakat yang semakin kompleks, peran mediasi sebagai jalur damai yang lebih cepat, murah, dan menjaga hubungan antar pihak menjadi semakin relevan dan dibutuhkan.
Pengadilan Agama Banjarnegara percaya bahwa mediasi bukan sekadar proses, melainkan seni menyatukan perbedaan dalam ruang dialog yang adil dan setara. Dengan penguatan mediator non-hakim, diharapkan penyelesaian perkara tidak hanya berakhir dalam putusan, tetapi juga membawa kedamaian hakiki bagi para pihak yang berperkara.
Acara berlangsung sederhana namun penuh makna, menandai langkah maju dalam upaya terus-menerus meningkatkan kualitas pelayanan hukum yang berkeadilan dan menyentuh sisi kemanusiaan.