Banjarnegara, 21 Maret 2025 – Dalam rangka menindaklanjuti kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait peningkatan integritas dan profesionalisme aparatur peradilan, Pengadilan Agama Banjarnegara mengikuti Sosialisasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang diselenggarakan secara daring pada Jumat, 21 Maret 2025 pukul 09.00 WIB.
Kegiatan ini diikuti oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Supriyanto, S.Ag., M.S.I., bersama jajaran aparatur PA Banjarnegara dari ruang media center kantor. Sosialisasi ini merupakan bentuk tindak lanjut atas Surat Keputusan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI Nomor 12/BP/SK.PW.1/II/2025 tanggal 27 Februari 2025, yang menetapkan penunjukan satuan kerja pelaksana SMAP pada tahun 2025.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai penerapan SMAP di lingkungan peradilan, khususnya pada pengadilan tingkat pertama. Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) sendiri merupakan bagian dari upaya strategis Mahkamah Agung dalam membangun budaya anti korupsi di lingkungan peradilan. SMAP menekankan pada pembinaan yang terstruktur, sistemik, dan berkelanjutan, dengan tujuan mencegah terjadinya praktik penyuapan dalam setiap lini pelayanan publik di lembaga peradilan.
Dalam sosialisasi tersebut, dijelaskan berbagai aspek penting yang menjadi pilar SMAP, mulai dari identifikasi risiko penyuapan, penanganan pelanggaran, hingga pentingnya pelaporan dan transparansi di lingkungan kerja. Selain itu, dipaparkan pula langkah-langkah implementatif bagi satuan kerja dalam menerapkan sistem ini secara efektif, termasuk pembentukan tim internal, penetapan kebijakan anti suap, dan peningkatan kesadaran seluruh aparatur.
Wakil Ketua PA Banjarnegara, Supriyanto, dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa partisipasi dalam kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kuat Pengadilan Agama Banjarnegara dalam mendukung terwujudnya peradilan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik penyuapan. Beliau juga mengajak seluruh aparatur untuk tidak hanya memahami konsep SMAP, tetapi juga menginternalisasi nilai-nilainya dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat.
“Integritas adalah fondasi utama bagi tegaknya keadilan. Melalui SMAP ini, kita dituntut untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal dan membangun budaya kerja yang jujur dan bertanggung jawab,” ujar beliau.
Dengan mengikuti sosialisasi ini, diharapkan PA Banjarnegara semakin siap dan mampu menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan secara optimal, sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) serta Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif, yang menjadi forum penting bagi satuan kerja untuk saling berbagi pengalaman, tantangan, dan strategi penerapan SMAP di satuan kerja masing-masing.