Banjarnegara, 19 Februari 2025 – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Pengadilan Agama (PA) Banjarnegara kembali menghadirkan mediasi secara daring. Langkah ini diambil sebagai solusi bagi para pihak yang mengalami kendala jarak dan tidak dapat hadir secara langsung dalam proses mediasi.
Pada umumnya, mediasi dilakukan dengan menghadirkan kedua belah pihak di Ruang Mediasi PA Banjarnegara untuk berdiskusi secara langsung dengan Hakim Mediator. Namun, dalam perkara cerai gugat kali ini, mediasi dilakukan secara daring karena Penggugat sedang berada di luar negeri dan tidak memungkinkan untuk hadir secara fisik di pengadilan.
Meskipun terbentang jarak yang jauh, mediasi tetap dapat berlangsung dengan lancar melalui Zoom Meeting. Dalam sesi mediasi ini, Hakim Mediator, Drs. Arifin, bersama kuasa hukum Penggugat, hadir secara langsung di ruang mediasi. Sementara itu, Penggugat dan Tergugat mengikuti proses mediasi secara daring melalui layar yang telah disediakan. Teknologi audio-visual ini memastikan komunikasi berjalan dengan baik sehingga para pihak tetap dapat menyampaikan pendapat dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan yang dihadapi.
Penyelenggaraan mediasi daring ini merupakan salah satu bentuk PA Banjarnegara dalam rangka meningkatkan akses terhadap keadilan. Dengan adanya fasilitas ini, para pencari keadilan yang berada jauh dari Banjarnegara tetap dapat mengikuti proses mediasi tanpa harus mengalami kesulitan dalam perjalanan atau menunda proses hukum mereka.
Mediasi secara daring juga mendukung prinsip peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan, sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Dengan memanfaatkan teknologi digital, PA Banjarnegara dapat memberikan pelayanan yang lebih efisien dan fleksibel bagi masyarakat.