Rabu (22/01/2025) Pengadilan Agama Banjarnegara kembali berhasil melaksanakan mediasi yang disertai dengan pencabutan perkara gugatan dengan nomor register 26/Pdt.G/2025/PA.Ba. Kedua belah pihak sepakat untukk menandatangani kesepakatan damai yang ditawarkan oleh Hakim Mediator PA Banjarnegara Drs. H. Sasmiruddin, M.H.
Dalam proses mediasi tersebut, Hakim mediator mengupayakan dan memberikan nasihat kepada para pihak agar menyelesaikan perkaranya secara damai dengan kekeluargaan. Setelah dilakukan diskusi guna mencari jalan keluar yang terbaik, akhirnya terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak untuk berdamai dan mempertahankan rumah tangga mereka kembali.
Keberhasilan dalam mediasi ini diharapkan dapat menjadi contoh positif dimana menunjukan bahwa konflik dapat diselesaikan secara damai dan untuk kedepannya diharapkan Masyarakat akan semakin percaya bahwa mediasi dapat menjadi sarana yang efektif untuk mencapai solusi yang adil bagi seluruh pihak. Semoga dengan keberhasilan mediasi ini dapat menjadi motivasi bagi hakim mediator untuk dapat semaksimal mungkin mengusahakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.