Sosialisasi Pelayanan Nikah Massal

By | 12 October, 2017

Sosialisasi Pelayanan Nikah Massal

 

(dari kiri : Drs. H. Nur Amin, M.H. – Hakim PA Banjarnegara,  Drs. H. M. Badawi, S.H., M.Si. – Wakil Ketua PA Banjarnegara, Drs. Fahrudin Slamet Susiadi, MM – Sekda Kab. Banjarnegara, H. Zulkifli, S.Ag. – Kasi Bimas Islam Kemenag Banjarnegara, Yusuf AgunG P, SH, M.Si – Kabag Kesra Setda Kab. Banjarnegara, R. Riono Rahadi Prasetyo, SH, MH – Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapil)

Bertempat di ruang Aula Sasana Abdi Praja lantai 3 Setda Kabupaten Banjarnegara pada tanggal 12 Oktober 2017, sosialisasi nikah massal dilaksanakan. Nikah massal dimaksudkan sebagai program terpadu itsbat nikah, penerbitan kutipan akta nikah dan akta kelahiran berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2015. Sosialisasi ini diikuti oleh para Camat, Kepala KUA, Kasi Kesra Kecamatan dan Kepala Kelurahan / Desa se Kabupaten Banjarnegara. 

peserta sosialisasi

Hadir dalam acara ini Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Drs. Fahrudin Slamet Susiadi, MM, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Klas IA, Drs. H. M. Badawi, SH, Msi,  dan Kabag Kesara Stda Banjarnegara, Yusuf Agung Prabowo, SH, Msi. Acara dibuka oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara,. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan mengharuskan setiap pernikahan untuk dicatatkan di KUA sehingga bisa diterbitkan Kutipan Akta Nikah. Tetapi kenyataannya masih banyak warga masyarakat yang pernikahannya tidak dicatatkan. Oleh karena itu, negara, dalam hal ini Pemda Kabupaten Banjarnegara, hadir untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengadakan itsbat massal. Dalam pelaksanaannya nanti, begitu acara selesai peserta akan langsung mendapatkan dokumen-dokumen yang terkait, yakni mendapatkan Penetapan Itsbat Nikah dari Pengadilan Agama, Kutipan Akta Nikah dari KUA dan dari Dindukcapil akan menerbitkan Kartu Keluarga, KTP, dan Akta Kelahiran. Bahkan semua biaya ditanggung oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banjarnegara. 

Tujuan diadakannya sosialisasi ini untuk memberi pemahaman yang utuh kepada pemangku kepentingan dan menyamakan persepsi agar warga masyarakat di wilayahnya masing-masing sadar hukum untuk mencatatkan perkawinannya dan mengurus semua dokumen kependudukan yang diperlukannya. Sekembalinya dari acara ini, diharapkan para peserta dapat menyebar luaskan pemahamannya kepada warganya masing-masing serta mendata siapa di antara warga masyarakatnya yang belum perkawinannya belum tercatat untuk didaftarkan dalam program terpadu itsbat nikah. 

peserta sosialisasi

Dalam pemaparan sosialisasi ini menghadirkan nara sumber Drs. H. Nur Amin, MH (Hakim Pengadilan Agama Banjarnegara), dan dari Kementerian Agama, H. Zulkifli, S.Ag (Kasi Bimas Islam) serta R. Riono Rahadi Prasetyo, SH, MH, (Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Dindukcapil). Sosialisasi diakhiri dengan dialog dan tanya jawab.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *