Penandatangan Kerjasama Pengadaan Pos Bantuan Hukum Tahun 2021
Kamis (28/01/2021), Pengadilan Agama Banjarnegara dan LBH Banjarnegara mengikatkan diri dalam perjanjian kerjasama penyelenggaraan Pos Bantuan Hukum untuk tahun anggaran 2021. Pengadaan Pos Bantuan Hukum ini sendiri merupakan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Bantuan Hukum. Terpilihnya LBH Banjarnegara sebagai rekanan penyedia jasa dilaksanakan secara terbuka sesuai kaidah pengadaan yang ada. Terdapat 4 (empat) calon penyedia yang mendaftar yaitu LBH Banjarnegara, LKBH FSH Unsiq Cabang Banjarnegara, Advocate and Legal Consultant dan LKBH Relawan Peduli Perempuan dan Anak (LKBH Harappan).
Dari para pendaftar yang masuk, hanya 2 (dua) lembaga yang memenuhi kualifikasi administrasi untuk mengikuti tahapan selanjutnya yaitu LBH Banjarnegara dan LKBH FSH Unsiq Cabang Banjarnegara. Setelah melalui kualifikasi dan uji kompetensi terpilihlah LBH Banjarnegara sebagai penyedia jasa Pos Bantuan Hukum tahun 2021.
Penandatangan perjanjian kerjasama dilaksanakan di Ruang Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara. Perjanjian Kerjasama dilaksanakan antara Drs. H.M. Badawi, S.H., M.S.I. selaku Ketua Pengadilan dan Ahmad Raharjo, S.H., M.H. selaku Direktur LBH Banjarnegara. Selain penandatanganan perjanjian kerjasama dilaksanakan juga penandatangan perintah kerja antara LBH Banjarnegara dengan Pengadilan Agama Banjarnegara. Dalam hal penandatangan perintah kerja ini, Pengadilan Agama Banjarnegara diwakili oleh Sudiman, S.H., Sekretaris Pengadilan Agama Banjarnegara selaku Pejabat Pembuat Komitmen.
Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara dalam sambutannya menyampaikan selamat kepada LBH Banjarnegara atas terpilihnya menjadi rekanan penyedia jasa bantuan hukum. Beliau juga berpesan agar dalam bertugas nanti untuk memegang teguh integritas dan niatkan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu.