Pendampingan Persiapan Penilaian Zona Integritas Pengadilan Agama Banjarnegara

By | 27 October, 2020

Pendampingan Persiapan Penilaian Zona Integritas Pengadilan Agama Banjarnegara

 

pend ZI 01

Senin (26/10/2020), sebagian tim Zona Integritas Pengadilan Agama Banjarnegara berangkat menuju Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk mengikuti kegiataan pendampingan persiapan penilaian Zona Integritas Pengadilan Agama wilayah eks-Karesidenan Banyumas. Pada kesempatan ini, selain Pengadilan Agama Banjarnegara hadir pula tim Zona Integritas Pengadilan Agama Purbalingga, karena dari 5 Pengadilan Agama di wilayah Banyumas hanya dua Pengadilan Agama tersebut yang lolos diusulkan penilaian ke Tim Penilai Nasional pelaksanaa Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) tahun 2020.

Rombongan Pengadilan Agama Banjarnegara yang berjumlah 11 orang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs. HM Badawi, SH, MSI terdiri dari perwakilan masing-masing area perubahan beserta operatornya. Kegiatan pendampingan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Drs. H. Bahruddin Muhammad, SH, MH dengan didampingi oleh Tim Sukses Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Berdasarkan hasil evaluasi oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang, terdapat beberapa perbaikan yang perlu dilakukan untuk memperbaiki nilai yang telah diberikan Tim Penilai Internal dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Oleh karena itu, fokus kegiatan pendampingan ini setiap perwakilan area dari Tim Zona Integritas Pengadilan Agama Banjarnegara menghadap kepada Tim Sukses Zona Integritas Pengadilan Tinggi Agama Semarang untuk dapat disampaikan apa-apa saja yang kurang dan harus diperbaiki.

pend ZI 02

Kegiatan berlangsung dengan lancar. Diskusi antara kedua tim juga hidup dan semakin menambah wawasan bagi tim Pengadilan Agama Banjarnegara untuk kembali memperbaiki dokumen yang telah disusun. Target yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang adalah perbaikian harus dapat diselesaikan dalam tempo satu minggu dan nanti akan dikoreksi kembali

Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 08.00 WIB berakhir pada pukul 12.00 WIB dan kembali ditutup oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *