Written by Super User on . Hits: 440

Mediasi Berhasil
Oleh Waka PA Banjarnegara sebagai Hakim Mediator

WhatsApp Image 2024 07 16 at 13.54.16 6de840f6

Banjarnegara – Selasa, 16 Juli 2024, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Supriyanto, S.Ag., M.Si. berhasil mediasi perkara cerai talak dengan nomor 1269/Pdt.G/2024/PA.Ba tanggal 08 Juli 2024. Bapak Supriyanto berperan sebagai Hakim Mediator yang memediasi kedua belah pihak yang berperkara. Untuk perkara cerai talak ini dijadwalkan sidang pertama pada 16 Juli 2024. Kedua belah pihak, baik Termohon dan Pemohon sama-sama menghadiri jadwal sidang hari ini didampingi oleh Kuasa Hukum masing-masing.

Sebelum resmi perkara ini masuk ke ruang sidang, terlebih dahulu diagendakan untuk melaksanakan mediasi. Kenapa harus dilakukan mediasi terlebih dahulu? Dalam hal ini, diharapkan setiap perkara yang masuk bisa berakhir dengan damai, bukan dengan putusan. Pada perkara ini, baik Pemohon dan Termohon sepakat untuk rukun kembali dan mencabut gugatan yang sudah didaftarkan.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020