Awali 2024 dengan Mediasi Berhasil Oleh Hakim Mediator PA Banjarnegara
Banjarnegara – Rabu, 17 Januari 2024 menjadi kali pertama mediasi berhasil di Pengadilan Agama Banjarnegara di tahun 2024 ini. Bertempat di ruang Mediasi Pengadilan Agama Banjarnegara, mediasi perkara cerai gugat yang dipimpin oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Banjarnegara Bapak Drs. H. Nangim, M.H..
Nomor perkara 67/Pdt.G/2024/PA.Ba yang didaftarkan pada tanggal 08 Januari 2024 lalu, akhirnya hanya berakhir di ruang mediasi dan tidak berakhir dengan putusan di ruang sidang. Penggugat dan Tergugat sepakat untuk tidak melanjutkan proses perceraian dan mencabut gugatan. Penggugat, dan Tergugat bersama dengan Mediator kemudian menandatangani perjanjian damai suami istri yang memuat janji Tergugat untuk tidak mengulangi lagi perbuatan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) terhadap Penggugat.
Dalam proses mediasi, Bapak Nangim mengajak Penggugat dan Tergugat untuk lebih memprioritaskan anak dan memperingatkan Tergugat untuk lebih memberikan perhatian terhadap Penggugat maupun keluarga.
Dalam proses mediasi, Hakim Mediator berupaya secara maksimal untuk mendamaikan kedua belah pihak yang berperkara dengan memberikan berbagai saran serta nasihat untuk bisa menjaga keutuhan dalam berumah tangga. Tak hanya itu, Hakim Mediator menekankan kepada kedua belah pihak untuk mengesampingkan ego masing-masing dan bersatu padu membangun rumah tangga yang harmonis demi anak dan masa depan anak.
“Anak yang hidup bersama kedua orang tuanya yang lengkap saja, kadang belum tentu baik-baik saja. Apalagi anak yang orang tuanya tidak lengkap”, ungkap Bapak Nangim.
Pernyataan Bapak Nangim tersebut sebagai salah satu bentuk contoh penjelasan Beliau mengenai dampak negatif dan akibat yang muncul dari adanya perceraian terhadap anak.