Written by Super User on . Hits: 149

Pengadilan Agama Banjarnegara Ikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Perlindungan Anak Kabupaten Banjarnegara

abaper1
Banjarnegara – Pada hari Selasa, tanggal 21 Maret 2023, Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Supriyanto, S.Ag., M.S.I. bersama dengan Panitera Muda Permohonan, Hj. Sri Wahdani, S.H. turut hadir mewakili Pengadilan Agama Banjarnegara dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Kajian Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Baperlitbang) Banjarnegara. Bertempat di ruang rapat Pangripta Bhakti Baperlitbang Banjarnegara, rakor ini juga turut dihadiri oleh Perwakilan Komisi 4 DPRD, Dinas OPD terkait, Kementerian Agama, Pendampingan Desa, TA Stunting dan STIE Taman Siswa.

abaper2Rapat koordinasi ini diselenggarakan dengan tujuan untuk mengidentifikasi penyebab pokok perkawinan anak di Kabupaten Banjarnegara. Hasil dari rapat koordinasi ini pun nantinya akan dijadikan dasar dari penyusunan strategi pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banjarnegara.

Dalam rapat ini, Fajar Anggun Savitri, S.Stp. selaku Kepala Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial Baperlitbang Banjarnegara turut menyampaikan pentingnya kajian pencegahan perkawinan anak di Banjarnegara yang harus segera direalisasi.

“Perkawinan anak sangat mempengaruhi kondisi IPM Kabupaten Banjarnegara. Seperti contohnya jika anak perempuan yang kawin sebelum 18 tahun 4 kali lebih rentan untuk menyelesaikan pendidikan menengah/setara, selain itu Angka Kematian Ibu (AKI) akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan adalah penyebab kematian terbesar kedua untuk anak perempuan usia 15-19 tahun”, tutur Beliau.

abaper3Selain itu, Beliau juga turut memaparkan mengenai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, khususnya pasal 7 yang membahas mengenai perkawinan hanya diizinkan jika kedua pihak, yakni pihak pria maupun wanita sudah mencapai usia 19 tahun. Beliau pun menyampaikan beberapa dampak dari adanya perkawinan anak, seperti perkawinan yang lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, serta resiko lain seperti tingkat kematian bayi dan stunting.

Pada kesempatan ini, Supriyanto, S.Ag., M.S.I, selaku Wakil Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara turut menyampaikan sudut pandangnya sebagai Hakim yang menangani langsung perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama Banjarnegara. Beliau menyampaikan bahwa Mahkamah Agung justru mengapresiasi masyarakat yang mengajukan dipensasi kawin. Hal tersebut dikarenakan masyarakat yang mengajukan perkara dispensasi kawin tergolong dalam masyarakat sadar hukum. Mereka sudah mengetahui pentingnya mendaftarkan pernikahan yang tidak hanya harus sah secara agama, tapi juga harus sah di mata hukum. Dengan mendapatkan dispensasi nikah menjadikan pernikahan mereka sah secara hukum sehingga mengakibatkan adanya perlindungan hukum untuk kedua pasangan pengantin dan juga perlindungan hukum bagi anak-anak yang lahir dari perkawinan mereka.


Namun sebaliknya jika tidak ada dispensasi nikah maka perkawinan mereka hanya bisa secara sirri dan itu mengakibatkan tidak ada perlindungan hukum sama sekali.

“Kenaikan jumlah perkara dispensasi kawin pun dipengaruhi dari adanya perubahan usia minimal pria dan wanita pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan untuk bisa mendaftarkan perkawinan”, tambah Beliau.

Dalam rapat koordinasi ini pun pihak Baperlitbang menyampaikan harapannya agar kajian yang dilaksanakan bisa berjalan dengan baik dan dapat menjadi bukti ilmiah untuk dalam rangka penyusunan rekomendasi kebijakan sebagai upaya pencegahan perkawinan anak di Kabupaten Banjarnegara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020