Written by Super User on . Hits: 202

Ketua PA Banjarnegara Teken MoU dengan BPN
dan Kemenag Banjarnegara

“Berikan Layanan Terbaik
Untuk Masyarakat Banjarnegara”

Ada sesuatu yang istimewa, terjadi di Kantor Pengadilan Agama Banjarnegara pada hari Jum’at, 11 Nopember 2022. Pasalnya hari itu ada peristiwa yang monumental yaitu penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama antara Pengadilan Agama Banjarnegara dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara dan Kantor Kemenag Kabupatena Banjarnegara.

Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara Nurdin Karepesina, S.SiT., M.MP. yang membawa rombongan termasuk Tim Media-nya, sehingga semuanya tidak kurang dari 8 orang. Di samping itu juga hadir Kepala Kantor Kemenag Kabupeten Banjarnegara H.Karsono, S.Pd.I, MM yang juga didampingi oleh Kasi Bimas Islam, Ali Mustafa, S.Ag.disertai oleh tim medianya juga.

Penandatangan perjanjian kerja sama ini dimaksudkan untuk “mengkomunikasikan” atau “mengawinkan” tugas-tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dengan tugas pokok dan fungsi Kantor Pertanahan dan dengan Kantor Kemenag Banjarnegara.

Setelah penandatanganan usai, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Drs.H. Muhamad Dihan, MH, menyampaikan sepatah kata selamat datang kepada tamu undangan sekaligus sambutan. Dalam sambutannya, ketua PA yang baru menjabat di Banjarnegara 2 bulan yang lalu itu, menyampaikan bahwa banyak keterkaitan tugas dan fungsi Pengadilan Agama dengan Kantor Pertanahan dan Kantor Kemenag dengan jajarannya di KUA se-wilayah Banjarnegara. Di samping itu Perjanjian Kerjasama ini juga merupakan tindaklanjut ke bawah dari kerjasama Pengadilan Tinggi Agama Semarang dengan Kanwil BPN Propinsi Jawa Tengah sebagaimana termuat dalam aplikasi Jamu Kuat (Kerjasama Mewujudkan Keadilan Untuk Masyarakat).

Foto: Ketua PA Banjarnegara Drs.H.Muhamad Dihan sedang menyampaikan sambutan

Lebih lanjut Ketua PA Banjarnegara asal Jogja ini menjelaskan bahwa tugas Pengadilan Agama adalah menangani perkara-perkara yang berkaitan dengan Perkawinan, yang meliputi perceraian, harta bersama, kewarisan dan lain-lain yang berkaitan dengan harta. Persoalan-persoalan ini, tambahnya, ternyata mempunyai potensi adanya perselisihan, tentang sengketa harta bersama misalnya. Jika mantan suami istri sama-sama sepakat membagi harta bersama dengan cara kekeluargaan, memang bakal lancar pembagiannya. Tetapi, lanjut HM DIhan, ketika mantan suami istri masing-masing kekeh dengan pendapatnya, maka dalam hal ini berpotensi terjadi masalah atau sengketa. Sehingga jika hakim memerlukan kejelasan tentang harta bersama khususnya yang berupa benda tetap, yaitu tanah, maka sangat diperlukan kehadiran ahlinya, yaitu kantor pertanahan yang tahu persis ukuran dan batas-batas tanah yang disengketakan tersebut.

Lebih lanjut HM Dihan menjelaskan bahwa persoalan sita dan eksekusi baik dalam perkara harta bersama, sengketa waris, maupun wakaf, juga sangat diperlukan kehadiran pihak kantor pertanahan untuk memperlancar pelaksanaannya.

mou2Keterkaitan persoalan Pengadilan Agama dengan Kementerian Agama juga tidak kalah serunya, tambah HM. Dihan. Perkara pernikahan bocah juga menumbuhkan keprihatinan kita bersama. Di Banjarnegara, jelas HM. Dihan, perkara terbanyak setelah perceraian adalah perkara permohonan Dispensasi Kawin, yaitu perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang belum berumur 19 tahun. HM Dihan memberikan data perkara Dispensasi Kawin di Banjarnegara, tahun 2021 sebanyak 865 perkara. Sampai dengan hari ini 11 Nopember 2022, perkara Dispensasi Kawin sudah masuk angka 600 lebih. “Angka yang cukup memprihatinkan kita semua”, jelasnya. Untuk berupaya mencegah adanya perkawinan bocah ini, tambah Ketua PA, “kami siap diundang untuk ngobrol bareng dengan para penyuluh dalam lingkungan Kemenag Banjarnegara untuk bersama-sama mencegah perkawinan anak ini”.

mou 3Selain itu kerja sama dengan kantor Kemenag ini juga diharapkan meliputi pertukaran data perceraian dan data perkawinan dari kedua belah pihak. Data ini juga menjadi penting, setidaknya pihak yang berkepentingan dapat mengecek secara real time, karena kerja sama ini nantinya bakal diusung dalam sebuah aplikasi secara online, yang kesemuanya untuk layanan terbaik bagi warga masyarakat Banjarnegara

Dalam acara tersebut Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, Nurdin Karepesina, S.SiT., M.MP., juga menyampaikan sambutannya. Beliau menyatakan menyambut baik penandatangan ini. Karena, tambah Nurdin yang baru menjabat sebagai Kepala di Banjarnegara 1 bulan yang lalu, bakal memberikan akselerasi atau percepatan dalam pelayanan pada masyarakat baik instansi pemerintah, swasta maupun pribadi. Nurdin, Pria kelahiran Ambon ini, menambahkan, bahwa dengan kerja sama ini, persoalan-persoalan yang beririsan dengan sengketa tanah di Pengadilan Agama in syaa Allah bakal dapat diminimalisir.

mou4
Foto bersama seusai penandatanganan naskah Perjanjian Kerjasama PA Banjarnegara dengan BPN dan Kemenag Banjarnegara

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, H. Karsono, S.Pd.I, MM dalam sambutannya juga memberikan apresiasi yang tinggi terhadap Pengadilan Agama yang telah mengadakan penandatanganan MoU atau perjanjian kerjasama ini. Harapannya, “dengan kerjasama ini akan sangat membantu kami di jajaran KUA se Banjarnegara dalam hal perkawinan yang terjadi pasca terjadinya perceraian di Pengadilan Agama”.

Demikian juga dengan kerjasama ini persoalan-persoalan data perceraian dan perkawinandapat saling dipertukarkan. Tentang dispensasi kawin, tambah Karsono, menjadi keprihatinan kita bersama. Sehingga jelasnya, kerjasama dalam hal penyuluhan agama pada masyarakat khususnya berkaitan dengan persoalan hukum keluarga, termasuk persoalan perkawinan anak ini dapat lebih dimaksimalkan. (eMDe)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020