Written by Super User on . Hits: 193

Penandatanganan Kerjasama antara PA Banjarnegara dengan PT.Pos dan BSI Untuk Percepatan dan Integritas Layanan

 

Jum’at pagi yang cerah, tanggal 23 September 2022, merupakan hari bersejarah bagi Pengadilan Agama Banjarnegara. Karena pada hari itu telah ditanda tangani Nota Kerjasama antara PA Banjarnegara dengan PT POS dan Bank Syari’ah Indonesi (BSI) Kantor Cabang Pembantu Banjarnegara.


Meskipun diselenggarakan dengan sederhana, akan tetapi tidak mengurangi makna substansinya. Betapa tidak? Ya, karena dengan ditanda tanganinya Nota Kerjasama ini menjadikan tonggak percepatan layanan semakin menancap kuat. Demikian, sepenggal kalimat yang disampaikan Ketua PA Banjarnegara Drs. H. Muhamad Dihan, M.H., saat ditanya makna ditekennya Nota Kerjasama ini.

11

Foto Jabat tangan tanda jalinan kerjasama PT POS dengan PA Banjarnegara



Lebih jauh dalam obrolan santai sebelum penanda tanganan, Dihan menjelaskan bahwa Kerjasama dengan PT. Pos misalnya, tidak saja mendekatkan layanan kepada para pihak berperkara yang akan melakukan nazegellen atas surat yang bakal dijadikan alat bukti di pengadilan, akan tetapi juga layanan terhadap para pihak berperkara yang akan mengambil produk pengadilan, baik berupa Akta Cerai ataupun Salinan Putusan atau Penetapan. Tentang yang terakhir ini para pihak dapat “memesan” secara manual pada saat selesai sidang yaitu dengan mengisi formulir untuk mengambil dokumen berupa produk pengadilan tersebut. 

111

Foto : PA dan PT. Pos Banjarnegara siap jalin kerjasama



Dokumen yang berupa produk pengadilan tersebut, dapat “diambil” oleh para pihak tanpa harus datang di kantor Pengadilan. Dokumen pesanan tersebut, setelah diverifikasi kebenaran data pemesannya dan dinyatakan valid oleh pengadilan bahwa “pemesannya” adalah pihak berperkara yang memang berhak menerima produk tersebut oleh petugas pengadilan, akan diambil oleh petugas Pos untuk disampaikan atau dikirimkan kepada pihak “Pemesan” dan kepada pihak “pemesan” akan dikenai biaya Rp.10.000,- per pengiriman dokumen yang pembayarannya dilakukan dengan cara COD (Cash On Delivery) atau bayar di tempat.

Bagi para pihak yang domisilinya di sekitar kantor PA Banjarnegara atau dalam kota, mungkin pengambilan dokumen via Pos ini tidak terlalu menarik, karena bisa langsung diambil sediri dengan datang ke kantor PA. Akan tetapi bagi para pihak yang berada di desa-desa yang jauh (daerah sulit) di mana akses transportasi menuju kantor PA Banjarnegara tidak tersedia, ataupun jika ada harus dengan ongkos yang tidak sedikit, maka dengan adanya kerjasama dengan PT. Pos ini merupakan solusi yang sangat membantu.

1111

Foto : Jabat tangan sebagai jalinan kerjasama antara PA dengan BSI Banjarnegara

 

Di samping itu kerjasama dengan PT Pos ini sangat membantu pihak dalam melakukan nazegellen atau “pemeteraian” pada bukti surat untuk dijadikan alat bukti di Pengadilan. Aturan ini sebagaimana termuat di dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b Undang-undang No. 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai yang menentukan bahwa bea meterai dikenakan atas dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, yang besarnya sebagaimana dalam Pasal 5 Undang-undang yang sama sebesar Rp.10.000,-/ dokumen. Kerjasama ini sangat membantu para pihak, karena sesuai layanan yang dicanangkan di PA Banjarnegara dengan PTSP-nya, para pihak tak perlu ke mana-mana. Artinya, para pihak tidak perlu harus ke luar kantor untuk sekedar melakukan pemeteraian untuk bukti surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti yang harus disampaikan pada saat di persidangan. 

 

Sementara itu adanya kerjasama dengan pihak BSI, juga merupakan hal penting dan sangat membantu pihak berperkara. Betapa tidak? Kita bisa bayangkan jika para pihak untuk mendaftarkan perkaranya, dari rumah sudah membawa masalahyang minta diselesaikan di Pengadilan, harus lari ke Bank yang jauh dari kantor Pengadilan. Dan kerjasama PA Banjarnegara dengan Bank BSI Banjarnegara ini dipastikan bakal disambut baik oleh para pencari keadilan, meskipun belum secara full day, karena layanan BSI di PA hanya sampai jam 12.00, mengingat masih terbatasnya SDM. Akan tetapi salah satu solusinya adalah dengan memberikankemudahan layanan di kantor BSI, yaitu dengan layanan khusus tanpa antri.

11111

Foto bersama pasca penandatangan nota kesepakatan kerjasama sebagai tanda semangat bersamamelayani masyarakat pencari

 

Di samping itu, kerjasama dengan Bank BSI untuk layanan pembayaran biaya perkara ini juga dalam rangka membangun dan mempertahankan integritas jajaran PA Banjarnegara. Jelasnya, agar jangan sampai terjadi adanya praktik suap atau sekedar tips, atau iming-iming lainnya yang disodorkan oleh para pihak berperkara kepada petugas pengadilan, jika pembayaran biaya perkara dari para pihak kepada petugas pengadilan, berpotensi adanya praktik suap dan segala turunannya, tips, hadiah,atau pemberian lainnya, karena bisa jadi tidak masuk di rekening khusus biaya perkara. (eMDe)

 

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020