Written by Super User on . Hits: 253

Silaturahmi Ketua PA kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Banjarnegara

 

KEMENAG 1

Foto: Silaturahmi Pimpinan PA kepada Kakan Kemenag Kab. Banjarnegara dalam suasana kekeluargaan

 

“Semoga Silaturahmi Ini Membawa Berkah”

Banjarnegara - Pagi, Senin 19 September 2022, Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara Drs.H.Muhamad Dihan, MH, yang didampingi Wakil Ketua Siti Fadiah, S.Ag. MH., Panitera, Helmi Ashari, SH dan Sekretaris, Sudiman, SH, bersilaturahmi kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banjarnegara, H. Karsono, S.Pd.I, MM yang juga didampingi oleh Kasi Bimas, Ali Mustafa, S.Ag.

Silaturahmi ini diawali dengan perkenalan, sehubungan dengan adanya pejabat baru di jajaran PA Banjarnegara, yaitu Ketua dan Wakil yang baru dilantik 2 minggu sebelumnya. Silaturahmi yang penuh suasana kekeluargaan ini diawali dengan penyampaian dari Ketua PA Banjarnegara berkaitan dengan adanya keterkaitan tugas-tugas pokok di 2 instansi yang dulu pernah satu keluarga.

Seperti diketahui bahwa Pengadilan Agama dulu induk organisasi keuangannya adalah pada Departemen Agama sedangkan induk pembinaan teknisnya di Mahkamah Agung, yang kemudian pada tahun 2004 Pengadilan Agama secara utuh berada dalam satu atap baik secara teknis maupun organisasi berada di bawah Mahkamah Agung.

Ketua PA Banjarnegara yang sebelumnya sebagai Wakil Ketua PA Kota Semarang ini, dalam prolog silaturahminya menyampaikan keprihatinannya terhadap perkara Dispensasi Kawin atau lebih sering dikenal dengan pernikahan dini yang cukup banyak bahkan turut andil hampir 25 % atau sekitar 865 perkara dari keseluruhan jumlah perkara di PA Banjarnegara yang berjumlah 3.500, di tahun 2021. Dari jumlah ini tambah pria asal Yogyakarta ini, 2.591-nya adalah perkara cerai. Selebihnya adalah perkara poligami, itsbat nikah, dll.

Sementara itu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Banjarnegara, H.Karsono menyambut baik silaturahmi ini, mengingat banyak hal terkait dengan tugas-tugas dari Kementerian Agama yang ada benang merahnya dengan tugas-tugas di Pengadilan Agama. Seperti bahwa penyuluh-penyuluh agama di Banjarnegara juga sudah menjalin kamitmen untuk ikut mencegah terjadinya perkawinan bocah.

Lebih jauh Karsono menambahkan, bahwa banyaknya kasus dispensasi nikah ini tidak lepas dari nilai-nilai budaya masyarakat Banjarnegara, di mana masyarakat di sebagian daerah di Banjarnegara berpandangan bahwa jika anak perempuannya sudah dilamar maka selaku orang tua segera akan menikahkannya. Selain itu tambah H.Karsono, pertimbangan para orang tua menikahkan anaknya yang masih belia ini adalah alasan ekonomi tanpa menjelaskan lebih lanjut apa maksudnya. Di samping itu, tambah Karsono perubahan regulasi yaitu adanya perubahan aturan tentang batas umur menikah dari yang tadinya berdasarkan Undang-undang Nomor1 Tahun 1974, untuk laki-laki 19 tahun dan untuk Perempuan 16 tahun, menjadi untuk laki-laki dan perempuan harus berumur minimal 19 tahun sesuai dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang sebelumnya. Adanya perubahan ini cukup menyumbang semakin besarnya kasus pernikahan dini.

KEMENA 3

 

Selain masalah maraknya pernikahan bocah ini, masalah itsbat nikah juga bakal menjadi perhatian Pengadilan Agama, mengingat masalah itsbat nikah cukup berdampak bagi anak-anaknya khususnya, yang diamini oleh Wakil Ketua PA Banjarnegara Siti Fadiah dan Helmi Azhari, Panitera. Terhadap hal ini (itsbat nikah) H.Karsono menyambut baik rencana tersebut. Syukur-syukur, tambah Helmi, ke depan ada kerjasama antara PA, Kemenag, dan Dukcapil Kabupaten Banjarnegara dalam agenda persidangan terpadu ketiga instansi tersebut sebagaimana beberapa tahun yang lalu pernah dijadikan even bersama. Ketua PA dan Kepala Kemenag Banjarnegara sama-sama berharap agar program itsbat terpadu ini bisa dibiayai oleh Pemerintah Daerah Banjarnegara, mengingat itsbat nikah ini sangat bermanfaat tidak saja bagi pasangan yang bersangkutan akan tetapi juga bagi anak-anaknya yang telah dilahirkan, sebagaimana dijelaskan Ketua PA, HM. Dihan, dimana anak yang lahir dari orang tua yang tidak mempunyai buku nikah maka dukcapil akan mengeluarkan akta kelahiran, bahwa anak tersebut anak dari seorang ibu saja tanpa menyebut si bapak. Hal ini tambah HM.Dihan akan berdampak nyata ketika anak tersebut mau sekolah, melamar pekerjaan, bahkan mau menikah yang menyaratkan harus dilampiri akta kelahiran. Setidaknya akan timbul pertanyaan besar, “lho kamu waktu lahir tidak ada bapaknya.” Hal ini, tambah HM. Dihan, tentu akan “menampar” psikologis anak tersebut. Bahkan bisa jadi calon mertua akan menolak atau menggagalkan pernikahan dengan anaknya.

Menutup pertemuan silaturahmi ini, kedua pimpinan di PA dan Kemenag Banjarnegara berharap ke depan perlu adanya kerjasama dengan lebih efektif yang kemudian diakhiri dengan foto bersama. (eMDe)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020