Written by Super User on . Hits: 301

Kerjasama Percepatan Percepatan Penyelesaian Perkara PTA Semarang, PTA Yogyakarta dan PTA Surabaya

percepeks 1

Jumat (20/08/2021) menjadi tonggak bersejarah bagi PTA Semarang, PTA Yogyakarta dan PTA Surabaya dalam hal percepatan panggilan delegasi, yang meliputi percepatan permintaan bantuan panggilan atau pemberitahuan, sita dan eksekusi delegasi.

Gebrakan inovasi baru ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tiga PTA sekaligus di Aula Pengadilan Agama Ngawi, Jawa Timur pada Jumat (20/8) kemarin dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. Acara dihadiri oleh Ketua PTA Semarang Drs. H.M. Alwi Mallo, M.H., Ketua PTA Surabaya Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H.,M.H., Ketua PTA Yogyakarta Drs. H. Sarif Usman, S.H.,M.H., dan para pejabat di lingkungan PTA Semarang, yang diantaranya Wakil Ketua, Panitera, Sekretaris, Kabag, perwakilan Ketua PA (KPA Surakarta) serta perwakilan Panitera (PA Surakarta, Sragen dan Purwodadi).

Turut nenyaksikan penandatangan kerjasama ini yaitu Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan para Jurusita Pengadilan Agama Banjarnegara di Media Center Pengadilan Agama Banjarnegara bersama seluruh Pengadilan Agama di Jawa Tengah.

percepeks 2

Penandatanganan MoU ini, menjadi tonggak baru bagi upaya percepatan penyelesaian perkara di Pengadilan Agama khususnya di wilayah Jawa Tengah, Yogyakarta dan Jawa Timur. Saat ini PTA Semarang terus melakukan upaya pelayanan yang terbaik buat masyarakat pencari keadilan agar bisa terwujud peradilan yang Agung. “Di samping itu peradilan agama juga gencar membangun Zona Integritas (ZI) dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM),” jelas Panitera PTA Semarang H. Ma’sum Umar, S.H.,M.H. yang diamini oleh Sekretaris PTA Semarang A. Mutalip, S.Ag.,S.H.,M.H.

Ruang lingkup kerja sama yang ditandatangani ini meliputi permintaan bantuan panggilan pihak pertama untuk hadir dalam persidangan pertama, persidangan lanjutan, pemberitahuan putusan, permintaan bantuan untuk melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap objek sengketa yang berada di luar wilayah hukum Pengadilan Agama sebagai tempat diajukan perkara, permintaan bantuan panggilan untuk berperkara untuk hadir dalam sidang aanmaning eksekusi, peletakan sita delegasi dan permintaan bantuan lainnya yang berkaitan dengan percepatan penyelesaian perkara.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020