Monitoring 11 Inovasi Unggulan Ditjen Badan Peradilan Agama oleh PTA Semarang
Rabu (05/05/2021) Helmi Ashari, S.H. dan Surrachman, A.Md. selaku Panitera dan Admin SIPP Pengadilan Agama Banjarnegara mengikuti monitoring dan evaluasi implementasi 11 Inovasi Unggulan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama oleh Pengadilan Tinggi Agama Semarang. Acara yang dilaksanakan secara virtual itu dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang Drs. H. Subuki, MH dan selanjutnya evaluasi dipandu oleh Panitera Pengadilan Tinggi Agama Semarang H. Ma'sum Umar SH, MH.
Pada kesempatan tersebut satu persatu hasil monitoring implementasi 11 aplikasi inovasi Badilag oleh Panitera PTA Semarang ke beberapa satuan kerja di wilayah PTA Semarang sebagai bahan evaluasi bagi satuan kerja yang lain. Berikut beberapa catatan dari Panitera PTA Semarang:
1. SMS Notifikasi Perkara
Pada beberapa Pengadilan Agama ditemukan nomor SMS Notifikasi sudah mati atau tidak ada pulsa. Saran yang diberikan adalah agar nomor tersebut digunakan kembali. Adapun mengenai biaya pulsa dapat menggunakan biaya proses perkara seperti kesepakatan Panitera wilayah Jawa Tengah. Walaupun beberapa Pengadilan Agama telah memiliki notifikasi perkara melalui WhatsApp namun SMS Notifikasi agar tetap digunakan untuk semakin memperbanyak opsi pencari keadilan memperoleh informasi perkara.
2. Aplikasi Produk Pengadilan
Aplikasi android bertajuk ACO Integrated System yang berisikan informasi perkara dan produk agar semakin diperkenalkan kepada pencari keadilan. Bentuk sosialisasi dapat berupa banner yang dipasang di sekitar area pelayanan.
3. Aplikasi Antrian Sidang
Berdasarkan monitoring, tidak ada Pengadilan Agama di wilayah Jawa Tengah yang menggunakan aplikasi antrian ini. Kendala utama ada pada aplikasi ini adalah kurang flexibel untuk diterapkan di Jawa Tengah yang perkaranya cukup banyak. Selain itu penggunaan aplikasi ini cenderung dapat menghambat pelaksanaan kebijakan one day minute dan one day publish Badilag. Hal ini menjadi catatan evaluasi dan akan disampaikan kepada Badilag agar dapat disempurnakan sesuai karakter Pengadilan Agama.
4. Aplikasi Basis Data Kemiskinan Terpadu
Aplikasi Basis Data Kemiskinan Terpadu ini sudah digunakan oleh banyak Pengadilan Agama namun masih belum menjadi prioritas. Prioritas PTSP di Pengadilan Agama masih menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk mengetahui status kemiskinan pendaftar perkara. Karena Aplikasi Basis Data Kemiskinan Terpadu ini cukup mempermudah pendaftar perkara maka aplikasi ini agar menjadi prioritas penentu seseorang dicatat sebagai warga miskin atau tidak. Apabila di basis data tidak ada baru menggunakan SKTM.
5. Command Center / Media Center
Seluruh Pengadilan Agama telah memiliki Media Center dan sudah sering digunakan untuk mengikuti acara-acara virtual. Tidak ada kendala atas penerapan inovasi ini.
6. Aplikasi PNBP Fungsional
Banyak Pengadilan Agama mengeluhkan aplikasi PNBP Fungsional tumpang tindih dengan aplikasi SIMARI, SIMPONI dan bahkan aplikasi E-Keuangan yang juga merupakan inovasi Badilag yang mempunyai fasilitas lebih lengkap. Referensi nominal PNBP juga masih belum update sesuai nominal Peraturan Pemerintah tentang PNBP terbaru. Kesepakatan Pengadilan Agama wilayah Jawa Tengah adalah agar kalaupun aplikasi ini tidak dipakai, pengelola keuangan perkara harus mengetahui username dan password aplikasi ini.
7. Aplikasi E-Eksminasi
Aplikasi E-Eksminasi sudah digunakan oleh seluruh Pengadilan Agama di Jawa Tengah dan telah digunakan untuk mengeksaminasi putusan.
8. Aplikasi E-Register
Ada beberapa Pengadilan Agama yang kurang mengetahui teknis penggunaan aplikasi E-Register yang ditunjukkan dengan tidak dilakukannya validasi oleh Panitera. Pengadilan Agama yang yang sudah tertib melaksanakan adalah Pengadilan Agama Kendal dan oleh karenanya dapat menjadi rujukan bagi Pengadilan Agama yang lain.
9. Aplikasi E-Keuangan
Aplikasi E-Keuangan sudah digunakan oleh seluruh Pengadilan Agama dan sudah menjadi patokan untuk mengetahui validitas keuangan perkara. Rekonsiliasi bersama PTA Semarang juga telah rutin dilakukan menggunakan aplikasi ini. Secara umum tidak ada kendala atas penggunaan aplikasi ini.
10. Validasi Akta Cerai
Aplikasi Validasi Akta Cerai sudah banyak disosialisasikan oleh Pengadilan Agama terutama melalui website. Meski demikian masih ada beberapa Pengadilan Agama yang belum mengetahui ada aplikasi tersendiri berbasis Android untuk validasi Akta Cerai ini. Diharapkan agar seluruh Pengadilan Agama dapat mensosialisasikan aplikasi ini
11. Gugatan Mandiri
Aplikasi Gugatan Mandiri telah tersosialisasikan dengan baik karena seluruh Pengadilan Agama telah menautkan website Gugatan Mandiri di link wesbite masing-masing Pengadilan Agama. Untuk lebih memudahkan akses masyarakat diharapkan agar disediakan Anjungan Gugatan Mandiri di sekitara area pelayanan.