Written by Super User on . Hits: 266

DDTK, Implementasi Aplikasi SIPP Versi 3.1.1. Pengadilan Agama Se Koordinator Wilayah Banyumas

 

1_KPTA & Panitia_a

Bertempat di Balai Apung Hotel Surya Yudha Banjarnegara, Diklat Di Tempat Kerja (DDTK) penerapan aplikasi SIPP dilaksanakan pada Jum'at, 22 April 2016. Acara ini dikemas dalam bentuk simulasi dan kerja kelompok. Dalam format simulasi, masing-masing perwakilan Pengadilan Agama sekoordinator wilayah Banyumas bergantian mengisikan data yang diperlukan sejak pendaftaran, pengisian identitas para pihak sampai pencetakan putusan dan penetapan ikrar talak. Sedangkan kerja kelompok, masing-masing pengadilan agama diberikan soal seperti soal pada simulasi, tetapi pengerjaannya oleh masing-masing satker.

Pendafataran dimulai dari bagian kasir dengan memasukan nomor urut perkara dan sejumlah uang yang dibayarkan oleh Penggugat atau Pemohon, dilanjutkan oleh bagian Meja 2 dengan memasukkan identitas para pihak, Ketua Pengadilan membuat PMH, Panitera membuat Penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita Pengganti, Ketua Majelis membuat PHS dan seterusnya sampai pembuatan dan pencetakan putusan dan penetapan ikrar talak oleh Majelis Hakim.

DSC_1913_b

DDTK dibuka oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Semarang, Drs. H. Mansur Nasir, SH, MH. Dalam sambutannya, beliau menyatakan bahwa Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) merupakan sebuah aplikasi yang dibuat dan digunakan oleh Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya dengan tujuan : membantu proses penyelesaian perkara, memonitor kinerja pengadilan dan aparaturnya, serta sebagai sarana keterbukaan informasi publik.

Sebagai pimpinan Pengadilan Tinggi Agama Semarang, beliau memberikan Apresisasi dan Penghargaan serta terima kasih kepada Seluruh Pimpinan Pengadilan Agama wilayah karisidenan Banyumas yang telah menyelenggarakan acara ini dan diikuti oleh ketua, wakil ketua, hakim, panitera, para panitera muda, panitera pengganti, jurusita pengganti petugas meja 1, kasir, meja 2 dan meja 3 serta admin SIPP. Hal ini membuktikan dan memastikan bahwa Pengadilan Agama se-wilayah karisidenan Banyumas siap menyambut dan melaksanakan aplikasi SIPP di satuan kerjanya masing-masing.

DSC_1939_c

Di samping itu, beliau juga memberikan pembinaan kepada seluruh peserta dengan memberikan wejangan dan menyampaikan hal-hal penting yang harus dilaksanakan yang berkaitan dengan tugas sehari-hari, yaitu :

1. PENGIKISAN JUMLAH SISA PERKARA

Berdasarkan Laporan Tahun 2015 Mahkamah Agung RI disampaikan di Jakarta beberapa waktu lalu. Masih banyak Pengadilan yang pada akhir tahun 2015 sisa perkaranya melebihi 10 %.

Untuk itu, kepada seluruh Ketua Pengadilan Agama wilayah karisidenan Banyumas agar memperhatikan dengan serius persoalan ini, sehingga pada akhir tahun sisa perkara untuk diminamilisir, paling tidak sisa perkara akhir tahun mencapai 10 % sesuai program prioritas Mahkamah Agung RI.

DSC_1926_f

2. KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

Keterbukaan Informasi Publik adalah tuntutan masyarakat yang harus dijawab, karena setiap orang wajib memperoleh informasi.

Untuk itu, kita semua harus berkomitmen untuk memberikan informasi yang cepat, tepat dan akurat. Salah satu sarana yang dapat dimanfaatkan adalah dengan terus update data-data di website masing-masing.

Selain itu, setiap pengadilan wajib memfungsikan meja informasi sebagaimana Keputusan Mahkamah Agung Nomor : 1-144/KMA/SK/I/2011.

PTA Semarang sudah mencontohkan tentang keterbukaan informasi publik, bahwa pada akhir tahun 2015 lalu telah mendapatkan reward berupa Penghargaan Instansi vertikal terbaik I dalam keterbukaan informasi se-Provinsi Jawa Tengah. Semoga ini dapat diikuti oleh Pengadilan Agama.

DSC_1920_e

3. UPLOAD DIREKTORI PUTUSAN

Upload putusan merupakan salah satu bagian dari Pelayanan kepada masyarakat, untuk itu agar secara rutin terus melakukan upload putusan melalui direktori putusan Mahkamah Agung RI.

4. PELAYANAN BERBASIS ISO

Yang dimaksud pelayanan berbasis ISO adalah pelayanan yang diberikan Pengadilan Agama kepada masyarakat supaya maksimal dengan cara cepat, tepat, mudah dan terukur.

Kalau Pengadilan Agama se-Jawa Tengah, baru Pengadilan Agama Purbalingga yang mendapatkan sertifikat ISO 9001-2008, maka saya berterima kasih kepada Pengadilan Agama di wilayah karisidenan Banyumas yang sudah memulai proses pendampingan untuk meraih sertifikat ISO 9001-2015. Yaitu Pengadilan Agama Banjarnegara, Pengadilan Agama Cilacap, dan Pengadilan Agama Kebumen.

Bagian yang paling penting dalam penerapan standar ISO adalah adanya komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama dari mulai staf sampai pimpinan untuk bekerja dan memberikan pelayanan yang baik. Tanamkan kepada masing-masing untuk memposisikan sebagai pelayan kepada masyarakat, bukan sebaliknya kita minta dilayani

5. SELALU UPDATE INFORMASI

Pada hari Senin tanggal 18 April 2016 lalu, Pimpinan Mahkamah Agung menyampaikan pembinaan yang intinya adalah :

  • Hakim wajib mengikuti perkembangan yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung, baik berkaitan dengan kebijakan maupun regulasi-regulasi.
  • Hakim wajib mengetahui dan memahami produk hukum yang diterbitkan Mahkamah Agung seperti Peraturan Mahkamah Agung, Surat Edaran Mahkamah Agung, dan peraturan lainnya.
  • Hakim wajib meningkatkan pengetahuan dalam rangka mendukung tugas pokoknya dalam memeriksa perkara yang ditanganinya.
  • Dalam Penanganan Perkara Ekonomi Syariah agar ditunjuk Hakim yang sudah bersertifikat ekonomi syariah atau hakim yang sudah pernah mengikuti pelatihan ekonomi syariah.
  • Hakim, Panitera, Sekretaris dan Bendahara wajib membuat Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Paling lambat tanggal 1 Mei 2016 Mahkamah Agung meminta Laporan lengkap Pejabat yang sudah membuat dan yang belum membuat LHKPN.
  • Pengadilan dilarang memungut biaya diluar ketentuan yang berlaku seperti akta cerai, salinan putusan dan lain-lain.

Acara dimulai pukul 08.00 diawali dengan pembacaan doa dan sambutan Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara, Drs. H. Malik Ibrahim, SH, MH sebagai tuan rumah dan Ketua Koordinator wilayah Banyumas. Sedangkan pelaksanaan simulasinya dipandu oleh Roy Irawan (Tim SIPP Nasional) dan Surachman (Tim SIPP PTA Semarang).

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Banjarnegara

Jl. Letjend Suprapto

Telp: 0286-592810

Fax: 0286-591593

Email : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Facebook : facebook.com/pabanjarnegara

Instagram : instagram.com/pa_banjarnegara

Twitter : twitter.com/PA_Banjarnegara

 

Pengadilan Agama Banjarnegara (c) 2020